PKS Dorong Anies Terbitkan Perda Zonasi Empat Pulau Reklamasi

Jumat, 28 September 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengajukan Peraturan Daerah (Perda) zonasi yang mengatur keberadaan empat pulau yang telah dibangun pengembang di Pesisir Teluk Jakarta yakni Pulau C, D, G, dan N. Alasannya, agar empat pulau itu bisa dimanfaatkan sebagai kepentingan masyarakat.

"Zonasi itu kalau saran saya ada rekomendasinya. Jadi zonasinya ini pasnya untuk apa. Dari sekian luas tanah yang ada yang sudah siap untuk dibangun, semua akan masuk. Itu zonasinya untuk apa-apa itu juga harus diperbaiki secara objektif," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi, Jumat (28/9).

suhaimi pks
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. MP/Asropih

Politisi PKS ini pun menghargai keputusan Anies yang telah mencabutan izin 13 pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya menurut dia kebijakan mencabut izin melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) dinilai sebuah keputusan yang tepat. "Saya lihat itu keputusan yang objektif, tidak gegabah dan berdasarkan keputusan yang matang," tuturnya.

Suhaimi berharap pulau-pulau itu dapat dimanfaatkan masyarakat luas. "Jangan sampai pulau-pulau itu hanya bisa manfaatkan oleh segelintir orang," tandas petinggi PKS Jakarta itu.

Keadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Keadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (MP/Fachruddin Chalik)

Ada empat pulau yang sudah terbangun yakni Pulau C dan D (dibangun oleh PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan