PKI Dinyatakan Terlarang di Indonesia

Sabtu, 12 Maret 2022 - P Suryo R

PADA hari ini 56 tahun yang lalu, 12 Maret 1966, Partai Komunis Indonesia(PKI) yang selama beberapa tahun terakhir kucar-kacir mempertahankan eksistensi akhirnya dibubarkan. PKI diberantas oleh Suharto melalui Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 perihal pembubaran PKI. Surat perintah yang mengatasnamakan Presiden Sukarno ini berisi mandat untuk memberangus PKI sampai ke akarnya.

Baca Juga:

Ade Irma Suryani, Korban Termuda G30SPKI

presiden
Jenderal Suharto di hadapan Presiden Sukarno. (Foto: koleksi Roso Daras)

Surat tersebut memiliki kuasa penuh untuk memberantas seluruh ormas baik di kota besar mau pun daerah terpencil yang saat itu bernaung di bawah PKI. Suharto juga menegaskan bahwa PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena dianggap sebagai kelompok pembuat onar yang ingin mengacaukan keutuhan NKRI. Konon kalau dari kacamata politik, pembubaran PKI, upaya mempermudah Suharto menggulingkan tahta Sukarno yang saat itu sudah berkuasa selama dua dekade. Apalagi eksistensi PKI sangat melekat erat dengan keberadaan Sukarno yang diduga menyokong partai tersebut di Indonesia.

Kondisi Indonesia yang sedang panas dan tak menentu setelah peristiwa G30S PKI pecah membuat rakyat Indonesia, mendukung Suharto yang menawarkan stabilitas politik dan keamanan negara. Melihat hal itu Sukarno pun tak punya pilihan selain menyerahkan kekuasaannya kepada Suharto. Sukarno menunjukkan kecintaannya kepada Indonesia dengan bersedia menjadi tahanan rumah hingga akhir hayatnya. (Mar)

Baca Juga:

"Satu Rupiah saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas"

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan