INDUSTRI aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia berkembang pesat. Namun, para pengguna kripto butuh perlindungan agar saat melakukan transaksi dan aset yang mereka simpan aman. Untuk Mewujudkannya, dua asosiasi yakni Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk beberapa waktu lalu.
Pembentukan kedua asosiasi ini merupakan wujud respon terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia belakangan ini.
Baca Juga:
"Kami berharap dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto," ujar Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal dalam berita pers yang diterima merahputih.com.
Lanjut Rob, ICCA juga bertujuan agar pengguna aset kripto maupun yang berinvestasi dapat menyuarakan pendapat mereka. Selain itu, keberadaan ICCA juga diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan kripto di ASEAN dan Asia.
Senada dengan Rob Kardinal, Ketua PKHAKI, Januardo Sihombing menyatakan pentingnya peranan ICCA dan PKHAKI dalam perkembangan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, merebaknya bisnis aset kripto menunjukkan tingginya animo dari masyarakat.
Oleh karena itu, kata Januardo tingginya animo masyarakat ini tentunya harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi. "Melalui PKHAKI ini kami berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif," paparnya.
PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa, di antaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga:
Masyarakat Indonesia memang cukup menggemari investasi di bidang kripto, hal ini ditunjukan dengan besarnya nilai transaksi aset kripto yang bernilai Rp 83,3 triliun rupiah dan tingginya jumlah investor di kripto sejumlah 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham dengan angka 8,1 juta.
Besarnya jumlah aset serta tingginya jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan tingginya urgensi terhadap keberadaan asosiasi dan regulasi yang dapat menaungi suara dari para pelaku investasi kripto di Indonesia.
Pembentukan PKHAKI dan ICCA ini juga didukung oleh berbagai pihak, salah satunya platform investasi Pluang. Platform ini menjadi bagian dari ekosistem teknologi finansial sebagai wadah bagi generasi muda Indonesia untuk saling bertukar pengetahuan dan mengawal pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Kami berharap melalui ICCA dan PKHAKI bisa membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto, membantu membentuk regulasi, serta tentunya membantu komunitas dan berbagai program yang berbasis kripto untuk bisa bertumbuh dan berkembang," tutup Rob. (ikh)
Baca Juga: