MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal ancaman denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan ada jentik nyamuk.
Heru mengakui, bahwa sanksi denda tersebut memang ada di dalam pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Namun menurutnya, sanksi denda itu hanya gertakan semata agar masyarakat mau melakukan pengendalian kasus demam berdarah. Pemprov DKI baru akan memberikan teguran saja kepada warga yang rumahnya ada jentik nyamuk, lewat juru pemantau jentik atau Jumantik
"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," kata Heru di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/6).
Baca juga:
Satpol PP Tak Langsung Sanksi Warga yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," sambungnya.
Heru lantas meminta agar masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," tutur dia.
Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.
Baca juga:
Rumah Berjentik Nyamuk Masuk Kategori Pidana Tipiring di Jakarta
Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat
"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan di akhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
Baca juga:
Yuk Kenali Perbedaan Nyamuk Penyebab DBD, Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus
Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ucap Budhy, Senin pekan ini di Jakarta. (asp)