Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pimpinan Komisi I Yakin Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang Hingga 2024

Angga Yudha Pratama - Senin, 08 November 2021

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo diperkirakan akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun. Jika hal itu terealisasi, Jenderal Andika pensiun pada usia 60 tahun atau bertepatan pada 2024.

"Saya yakin (masa jabatan Jenderal Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema "Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga

Beda Andika dan Era Hadi, Dulu Jenderal Gatot dan Kepala Staf Ikut Dampingi

Dua kemungkinan tersebut, yaitu masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika dan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI.

Nah, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah.

KSAD Andika Perkasa. (Foto: Antara)
Jenderal Andika Perkasa saat uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR (MP/Kanugraha)

"Selama ini (UU TNI) mau direvisikan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat (jabatan perwira tinggi TNI) akan diperpanjang," ujarnya.

Abdul Kharis mengatakan masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun sehingga kenapa perwira tinggi tidak naik.

Baca Juga

Jenderal Andika Ucapkan ini Usai Disetujui Komisi I Jadi Panglima TNI

Karena itu, dia memperkirakan masa jabatan perwira tinggi TNI akan naik dua tahun, yaitu sampai umur 60 tahun.

"Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin (masa jabatan Panglima TNI ke depan) sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024," tutup dia. (Pon)

Baca Artikel Asli