Pilot Lion Air Mogok, Kemenhub akan Beri Sanksi

Selasa, 10 Mei 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Nasional - Para pilot dari maskapai Lion Air hari ini melakukan mogok nasional. Sejumlah penerbangan dari beberapa bandara seperti Sultan Hasanuddin Makassar, Ir DJuanda Surabaya, Kualanamu Medan dan Supadio Pontianak mengalami delay.

Akibat aksi mogok pilot Lion Air para penumpang dilaporkan terlantar. Tertundanya beberapa penerbangan Lion Air membuat pihak Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, surat teguran untuk maskapai penerbangan terjadwal tersebut direncanakan akan dikirimkan besok sebagai respons atas tertundanya beberapa penebangan.

"Kita akan tegur, sudah mau buat surat, besok suratnya masuk, prosedurnya mengikuti SOP PM 30 tentang delay management," kata Suprasetyo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (10/5).

Berikut informasi keterlambatan pesawat (delayed flight) Lion Air Group di beberapa bandara:

1. Bandara Sam Ratulangi Manado: JT 741 MDC-UPG-DPS, JT 731 MDC-BPN-SUB, dan IW 1160 MDC-NAH
2. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar: JT 927 UPG-DPS, JT 891 UPG-CGK, JT 871 UPG-CGK, JT 672 UPG-BPN, JT 791 UPG-SUB, JT 998 UPG-KDI, JT 741 UPG-DPS
3. Bandara Internasional Lombok: JT 654 CGK-LOP-SUB, IW 1861/1864 SWQ-LOP-BMU, JT 962/JT 865 SUB-LOP-SUB
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali: JT 929 RON-DPS-SUB, JT927 UPG-DPS-BTH, JT741/746 UPG-DPS-UPG
5. Bandara Adisutjipto Yogyakarta JT 273 LOP-JOG, JT 279 JOG-BTH

Pesawat Lion Air (Foto: lionair.co.id)

Sebagai sanksinya menurut Suprasetyo akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015, hukuman untuk Lion Air berupa adalah berupa penundaan pemberian rute baru selama enam bulan ke depan atas tertundanya beberapa jadwal penebangan tersebut.

"Kita tidak berikan rute baru selama enam bulan, itu sanksi karena ada delay dan sebagainya," kata dia.

Suprasetyo juga menyatakan pihaknya hanya mengurus penundaan penerbangan, sedangkan untuk urusan mogok kerja pilot tersebut menjadi urusan pihak manajemen.

"Itu urusan internal dari Lion. Dampaknya delay kita tegur Lionnya, tetapi urusan tunjangan bukan urusan pemerintah," pungkas Suprasetyo.

BACA JUGA:

  1. Budi Waseso: 3 Kru Lion Air Pemakai Narkoba Sudah Dipecat
  2. Bos Lion Air Bantah Krunya Ditangkap Polisi
  3. Duh, Kru Lion Air Kena Masalah Lagi!
  4. Heboh Terdengar Desahan di Kokpit Pesawat Lion Air
  5. Airbus A330-300 Milik Lion Air

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan