MerahPutih Nasional - Pemilihan kepala daerah dijadwalkan pada 9 Desember 2015 secara serentak di 269 daerah. Namun, hingga saat ini baru 85 daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merupakan dasar hukum skema pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, calon perseorangan paling merasakan akibatnya bila terjadi penundaan Pilkada. Sebab, saat ini mereka tengah mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sebagai tanda bukti dukungan.
Untuk mencari E-KTP ini tidak mudah dan murah. Dia harus mengumpulkan E-KTP setengah dari penduduk satu provinsi atau setengah jumlah penduduk dari satu kabupaten. "Bukan pekerjaan kecil kumpulkan KTP yang elektronik, itu mahal," kata Dodi kepada Merahputih.com, di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Kalau calon kepala dari perseorangan tersebut sudah mengumpulkan KTP yang diinginkan, lalu tiba-tiba pelaksanaan Pilkada ditunda, maka ia akan rugi besar. "Celaka dia, duit tersedot banyak, tahapan ditunda, keluarkan duit lagi nanti," tandasnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Arif Budiman menyatakan, bila NPHD tersebut tidak ditandatangani hingga 18 Mei 2019, maka daerah tersebut terancam tertunda Pilkadanya. (mad)
Baca Juga:
Ahok Tepis Kemungkinan Maju Pilkada DKI 2017
42 Daerah Belum Sepakat Anggaran Pilkada
Depok Siap Ikuti Pilkada Serentak 2015