Merahputih.com - Petugas dari PPKGBK melakukan pencatatan inventarisir barang-barang Hotel Sultan di Kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Proses inventarisasi dan pengosongan barang di eks Hotel Sultan resmi dimulai pada Jum'at 19 Juni 2026. Seluruh aset milik PT Indobuildco didata, dikemas, dan dipersiapkan untuk dipindahkan ke luar area. Kegiatan ini dilakukan setelah kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Proses pemindahan barang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan, sementara tenggat pengosongan seluruh lokasi diberikan hingga enam bulan. Seluruh barang yang telah diinventarisasi akan dipindahkan dan diamankan ke gudang penyimpanan di Cikarang, Jawa Barat.
Inventarisasi dilakukan oleh petugas gabungan dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, dan pihak terkait sebagai upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Selain pendataan aset, dilakukan pula pengecekan fisik bangunan. Pemerintah saat ini juga tengah mengkaji pemanfaatan baru kawasan eks Hotel Sultan untuk mendukung kepentingan publik dan pengembangan ekonomi. (Foto: MP/Didik Setiawan).