Perusahaan Tambang Diambil Pemerintah, ESDM Siapkan Daftar Masalah
Jumat, 30 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Satgas PKH pada Selasa (20/1), merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.
Pencabutan tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
Baca juga:
Izin Agincourt Dicabut, Tambang Emas Martabe Diambil BUMN Baru Perminas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan daftar evaluasi untuk pihak-pihak yang nantinya akan melanjutkan operasional tambang emas Martabe yang berlokasi di Sumatera Utara pascapencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Jadi ini kami akan membuatkan matriks bagaimana pemenuhan kewajiban (tambang Martabe) secara keseluruhan,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1).
Yuliot mengatakan bahwa saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno sedang melakukan evaluasi secara keseluruhan ihwal apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan pengelola tambang emas Martabe, dan kewajiban mana saja yang belum dilaksanakan.
Kementerian ESDM juga turut mengevaluasi kewajiban-kewajiban perusahaan di bidang lingkungan untuk melihat kewajiban lingkungan apa saja yang sudah dipenuhi maupun belum dipenuhi oleh PT Agincourt Resources. Perusahaan tersebut merupakan pengelola tambang emas Martabe sebelum dicabut izinnya oleh Satgas PKH.
“Jadi, sehingga nanti pada saat sudah ada keputusan keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan, itu keputusannya bisa melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan,” kata Yuliot. (*)