Pernyataan Dubes AS Terkait Penangguhan Executive Order oleh Pengadilan Federal AS

Senin, 06 Februari 2017 - Widi Hatmoko

Terkait perintah eksekutif (executive order) oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump bagi masyarakat muslim ke wilayah Amerika Serikat, ditangguhkan oleh pengadilan federal Amerika Serikat. Demikian dikatakan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesaia Joseph R. Donovan saat kunjungan ke Pondok Pesantren Daar El-Qolam 3, di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2).

Ia juga menjelaskan, ada sekitar 40 negara berpenduduk mayoritas Islam, termasuk Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut ada 7 negara yang masuk dalam target pelarangan Trump, yaitu warga muslim Iran, Irak, Sudan, Suriah, Somalia, Libya, dan Yaman.

"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan perbatasan Amerika Serikat. Perlu ditekankan ada 40 negara bermayoritas muslim seluruh dunia. Indonesia ini ada diantaranya. Itu (Indonesia-red), tidak termasuk dalam daftar larangan sementara ini. Kalau misalkan rekan-rekan dengar, dan ketahui, ketika akhir pekan kemarin itu ada keputusan dari pengadilan federal yang telah menangguhkan executive order ini. Jadi, untuk negara-negara yang terkena larangan atau ban untuk berkunjung ke Amerika Serikat, itu keputusannya ditangguhkan," ungkap Joseph R. Donovan.

Exedcutive order ini, menurut Joseph, diklaim sebagai salah satu upaya pemerintah AS, dalam kebijakan Trup, untuk menjamin keamanan perbatasan AS. “Pelarangan ini bukan soal agama. Ini berkaitan pengamanan dan perbatasan. Tentu, Presiden Trump sangat memperhatikan situasi terkini seperti yang terjadi Irak dan Suriah. Dan, ini, Indonesia bukan termasuk di dalamnya,” tandasnya.

Terkait pemecatan penjabat Jaksa Agung Sally Yates dan penjabat Kepala Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat Daniel Ragsdale yang dinilai tidak sejalan dengan Donald Trump, Joseph tidak mau menjelaskan. Karena, menurutnya ini bukan kewenangannya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan