Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Akhirnya Permenaker BSU 2026 Terbit. Cek Aturan Cara Pencairannya di Sini!

Wisnu Cipto - 2 jam, 10 menit lalu

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Baca juga:

13 Juta Pekerja Dapat BSU, ini Kriteria Penerimanya

Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 ini memuat panduan komprehensif mengenai persyaratan penerima, penentuan batas gaji, hingga mekanisme pencairan dana BSU 2026.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/10).

Menteri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2026

Penerbitan aturan ini ditujukan untuk menjaga daya beli kelompok pekerja berpenghasilan rendah sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Berikut kriteria penerima yang diatur dalam Permenaker:

Ilustrasi
Ilustrasi - Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj

Mekanisme Pencairan dan Link Resmi

Data acuan peserta BSU 2026 diambil langsung dari pelaporan gaji/upah terakhir yang diserahkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan dana BSU sebesar Rp 900.000 akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima yang terverifikasi tanpa potongan biaya apa pun.

Baca juga:

Waspada Link BSU 2026 Palsu, Jangan Berikan NIK dan Kode OTP

Pemerintah mengimbau para pekerja/buruh untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan dan selalu mengonfirmasi informasi tepercaya melalui portal resmi Kemnaker.

Masyarakat dan calon penerima dapat terus memantau status kepesertaan serta perkembangan penyaluran BSU 2026 secara mandiri melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. (*)

Baca Artikel Asli