MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Baca juga:
Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 ini memuat panduan komprehensif mengenai persyaratan penerima, penentuan batas gaji, hingga mekanisme pencairan dana BSU 2026.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/10).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2026
Penerbitan aturan ini ditujukan untuk menjaga daya beli kelompok pekerja berpenghasilan rendah sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Berikut kriteria penerima yang diatur dalam Permenaker:
-
Kriteria Utama: Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik NIK yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
-
Batas Gaji/Upah: Maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK yang berlaku (diperhitungkan dari upah pokok dan tunjangan tetap).
-
Penyesuaian Wilayah UMK: Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
-
Pengecualian Penerima: BSU secara tegas tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.
-
Skema Bantuan: Dialokasikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode 3 bulan, dan disalurkan secara sekaligus (lump sum) sebesar Rp900.000.

Ilustrasi - Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj
Mekanisme Pencairan dan Link Resmi
Data acuan peserta BSU 2026 diambil langsung dari pelaporan gaji/upah terakhir yang diserahkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana BSU sebesar Rp 900.000 akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima yang terverifikasi tanpa potongan biaya apa pun.
Baca juga:
Waspada Link BSU 2026 Palsu, Jangan Berikan NIK dan Kode OTP
Pemerintah mengimbau para pekerja/buruh untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan dan selalu mengonfirmasi informasi tepercaya melalui portal resmi Kemnaker.
Masyarakat dan calon penerima dapat terus memantau status kepesertaan serta perkembangan penyaluran BSU 2026 secara mandiri melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. (*)