MerahPutih.com - Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan kasus pembagian susu di area CFD yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI yang dilakukan Gibran pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Hal tersebut dimuat dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.
Baca Juga:
Pasca Putusan Bawaslu Jakpus, Gibran Hentikan Bagi-Bagi Susu Saat Kampanye
Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Berikutnya Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Pemprov DKI.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, Bawaslu harus memberikan sanksi terhadap Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka lantaran melanggar peraturan kampanye.
"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," kata Kahfi di Jakarta, Minggu (7/1).
Gibran, kata ia, seharusnya tidak hanya menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena melakukan kampanye saat di area Car Free Day (CFD). Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu.
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Gibran dalam kegiatan CFD tersebut.
"Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau dilihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak," kata Kahfi.
Hal ini, tegas ia, harus dilakukan agar seluruh peserta kampanye lain tidak memandang Bawaslu sebelah mata sehingga peraturan pun ditegakkan.
"Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius sebagai sinyal juga bagi," kata dia.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bakal meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dengan kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka di CFD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.
"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji. (*)
Baca Juga
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan di Kasus Bagi-Bagi Susu di CFD