Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perlu Perubahan Radikal karena Korupsi di Indonesia Masuk Level Akut

Zulfikar Sy - Selasa, 02 Maret 2021

MerahPutih.com - Corruption Perception Indeks (CPI) yang dikeluarkan Transparency International menilai Indonesia masih merah dalam indeks persepsi korupsi.

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menjelaskan, untuk menghentikan korupsi yang marak terjadi, semua orang harus kembali ke demokrasi Pancasila.

"Jika kita ingin menghentikan korupsi, harus mengubah sistem kembali kepada demokrasi Pancasila yang efisien dan mengurangi money politic," kata Benny kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga:

PT DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Selain itu, Benny menjelaskan hal lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi adalah merevisi undang-undang tentang pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Benny, seharusnya negara membiayai proses calon kandidat dalam pilpres dan pilkada.
"Revisi UU Pilpres dan Pilkada untuk pembiayaan oleh negara dalam proses calon kandidat. Selain itu, partai harus ada proses kaderisasi dan jangan ada calo," jelas Benny yang juga rohaniwan Katolik ini.

Dalam sanksi terhadap koruptor, Benny dengan tegas mengatakan, harus ada pemiskinan dan sanksi sosial.

"Hukuman agar jera bagi koruptor adalah pemiskinan dan sanksi sosial harus diadakan untuk mengatasi masalah korupsi ini," jelas dia.

Romo Benny Susetyo Pr (Foto: MP/Istimewa)
Romo Benny Susetyo Pr. (Foto: MP/Istimewa)

Benny menambahkan, korupsi hanya bisa dicegah dengan perubahan prilaku dari pengambil kebijakannya dan masyarakat.

Hidup jujur adalah yang paling utama dan integritas.

"Kejujuran itu sangat langka. Oleh karena itu harus menciptakan sistem dan pengawasan," jelas Benny.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus menduga, pola korupsi di Indonesia itu saling melindungi.

"Secara umum saya melihat pola korupsi di Indonesia itu saling melindungi baik eksekutif atau legislatif," ujarnya.

Petrus menjelaskan, sinergitas antara Polri, kejaksaan, dan KPK dirasa kurang berjalan dengan baik.

"Sinergintas antara Polri, kejaksaan, dan KPK tidak berjalan dengan lancar. KPK seolah berjalan sendiri dengan kewenangannya yang begitu besar," tuturnya.

Baca Juga:

Buntut Kasus Gubernur Sulsel, KPK Buka Peluang Usut Korupsi Reklamasi Makassar New Port

Indeks persepsi korupsi Indonesia menempatkan pada angka 37 dalam skala 0 sampai 100 (TII,2021), angka yang sangat rendah yang menunjukkan parahnya korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,2015) pernah melakukan riset, ditemukan data bahwa sejumlah 61,17 persen kasus korupsi dilakukan oleh politikus.

Kasus yang masih hangat menjadi sorotan terkait tindak pidana korupsi adalah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Knu)

Baca Juga:

Gubernur Sulsel Nurdin Bantah Terlibat Korupsi, Begini Tanggapan KPK

Baca Artikel Asli