Pergub 66/2021 Terbit, Kendaraan di Atas Tiga Tahun Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang
Kamis, 04 November 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam poin Pergub tersebut, Anies akan memberikan sanksi tilang terhadap motor dan mobil di atas 3 tahun yang beroperasi di ibu kota Jakarta yang tidak lolos uji emisi.
Baca Juga:
Periksa Kondisi Mobil Usai Dipakai Liburan Natal dan Tahun Baru
Aturan ini rencananya dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang. Sesuai ketentuan, besaran denda yang dikenakan sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar mobil.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor (diberi sanksi tilang tak lolos uji emisi), yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun," kata Anies Baswedan dalam Pergub 66/2020 yang diterima MerahPutih.com, Kamis (4/11).;

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dikerjakan oleh Teknisi Uji Emisi yang ahli.
"Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor," lanjut Anies.
Baca Juga:
Adapun dari laporan Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Yogi Ikhwan untuk biaya uji emisi kendaraan mobil dipatok harga rata-rata Rp 150.000. Sementara untuk harga uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000.
Pemerintah DKI pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor yang lewat dari 3 tahun masa pembuatan, bila tidak ingin dikenakan sanksi tilang. Terlebih uji emisi ini penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan tujuan 'Jakarta Langit Biru'. (Asp)