Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

People Power Dinilai Bentuk Upaya Menggulingkan Pemerintahan yang Sah

Andika Pratama - Jumat, 10 Mei 2019

MerahPutih.com - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, wacana people power terhadap pemerintah merupakan suatu gerakan pembangkangan terhadap negara. Bahkan, lanjut Ramses, ada semacam pemaksaan yang dilakukan.

"Iya wacana gerakan people power ini sesungguhnya tak lain bentuk gerakan pembangkangan terhadap negara untuk menggulingkan presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat," kata Ramses dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5).

Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe

People power pertama kali terjadi di Filipina pada tahun 1986. Gerakan ini mengacu pada revolusi sosial damai sebagai akibat dari protes rakyat Filipina melawan Presiden Ferdinand Marcos yang telah berkuasa selama 20 tahun.

"Saya katakan pembangkangan karena pihak-pihak itu dianggap tak percaya dengan instrumen negara yang sedianya untuk selesaikan masalah yang dihadapi," jelas Ramses.

Menurut Ramses, bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2019 ini bisa tempuh jalur hukum melalui instrumen-instrumen yang legal.

"Bukannya melakukan gerakan inkonstitusional kan itu merugikan rakyat banyak," jelas Ramses.

Untuk itu Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini meminta aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha melakukan gerakan inkonstitusional. Apalagu sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita percayakan ini ke aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha melakukan gerakan inkonstitusional dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," tegas Ramses.

Massa aksi didepan gedung Bawaslu (MP/Kanugraha)

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. (Knu)

Baca Artikel Asli