Penyusunan Regulasi Sistem ERP Selesai Tahun Ini, Segera Diterapkan

Selasa, 18 Februari 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang mengatur soal penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.

Penyusunan regulasi peraturan daerah (perda) ERP akan selesai pada tahun ini. Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

"Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, yang dikutip Selasa (18/2).

Syafrin mengaku, wacana penerapan ERP bukanlah kebijakan populis yang mudah diterima. Sebab, sejatinya penerapan sistem berbayar ini telah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu, tetapi sempat menuai penolakan.

Baca juga:

Imbas Efisiensi Anggaran, Pemprov DKI Hapus Penghargaan untuk Keluarga Pahlawan

Tak hanya itu, rencana ERP sebelumnya pernah dimatangkan hingga proses tender. Seiring berjalannya waktu, masalah gagal lelang dan wacana penerapan jalan berbayar di Jakarta kembali menguap.

"Memang saya memahami bahwa perubahan radikal disini adalah bagaimana dari ganjil genap berubah menjadi ERP. Karena Jakarta untuk mengubah kepada electronic road pricing Harus disiapkan landasan hukumnya yang proven," tutupnya. (asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan