Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Bui

Andika Pratama - Rabu, 07 April 2021

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Jaksa meyakini Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo guna mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/4).

Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito
Suharjito. Foto: antara

Sementara untuk hal meringankan, Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

Baca Artikel Asli