Penurunan Tarif Tol Perintah Presiden Jokowi
Selasa, 07 Juli 2015 -
MerahPutih, Bisnis-PT Jasa Marga (Persero) memberlakukan tarif khusus bagi pengguna jalan tol. Potongan atau diskon hingga 35 persen diberikan mulai hari Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB.
"Tarif baru sudah diberlakukan sejak tadi malam, untuk ruas Jakarta-Cikampek, penurunannya sebesar 35 persen," kata General Manager PT Jasa Marga Yudhi Krisyunoro di Bekasi, Selasa (7/7) seperti disitat Antara.
Menurut dia, penurunan tarif tol tersebut merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dengan pelaksanaan mudik Lebaran. Penurunan tarif jalan tol diberlakukan pada H-10 sampai H+5 Lebaran 2015.
Penurunan tarif ini bakal berlaku di seluruh ruas jalan tol, kecuali tol dalam Kota Jakarta yang besaran penurunan tarifnya sekitar 25 persen. Keputusan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KU.09.01-Mn/450.
Penurunan tarif tol ini diharapkan dapat meningkatkan volume lalu lintas pada ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga, khususnya jalan tol dalam kota dan JORR selama Lebaran. (Luh)
Baca Juga:
Info Tarif Tol Dalam Kota Setelah Didiskon
Musim Mudik, Tarif Tol Didiskon 25-35 Persen
Menteri Perhubungan: Seluruh Armada Siap Antisipasi Mudik Lebaran