Penurunan Harga Gas Industri Tunggu Perpres
Senin, 25 Januari 2016 -
MerahPutih Bisnis - Rencana pemerintah menurunkan harga gas untuk industri mulai 1 Januari 2016 hingga kini belum dilakukan. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) penurunan harga gas belum kunjung keluar.
Perpres itu nantinya akan mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Perpres baru itu juga akan mengatur soal sumber pasokan gas, serta pembeli (offtaker) gas di sektor industri pupuk, petrokimia dan ketenagalistrikan.
"Salah satunya (hambatan) karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan," Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (25/1).
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmadja mengungkapkan dengan diturunkannya harga gas untuk industri maka penerimaan negara di sektor gas akan hilang sebesar US$104 Juta. Kendati demikian, penurunan harga gas akan tetap dilakukan dan terhitung per 1 Januari 2016.
"Jadi nantinya, harga gas akan dikompensasikan ke bulan depannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam rancangan Perpres tentang harga gas tersebut, penurunan harga gas akan bervariasi. Untuk harga gas dihulu yang besarannya US$6-7 per MMBTU akan mengalami penurunan sebesar US$1. Sedangkan untuk harga gas di atas US$8 akan mengalami penurunan sebesar US$2 per MMBTU. (rfd)
BACA JUGA:
- SKK Migas Ogah Tanggapi Rencana Menteri ESDM Turunkan Harga Gas 30 Persen
- SKK Migas: Target Penerimaan Negara di Sektor Migas Takkan Tercapai
- JK: Indonesia Harus Kurangi Impor dari Tiongkok
- Gandeng Total Kelola Blok Mahakam, Bukti Pertamina Belum Mampu
- SKK Migas Bayar Konsultan Rp3,8 Miliar untuk Kaji Blok Masela