Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat Libur Natal-Tahun Baru
Rabu, 23 Desember 2020 -
MerahPutih.com - PT KAI menyebut terdapat peningkatan penumpang kereta pada Rabu (23/12) untuk menikmati libur Natal dan Tahun Baru. Tercatat ada sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1 Jakarta.
Runciannya, sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Baca Juga
Belasan Calon Penumpang Kereta Api Positif COVID-19, Terdeteksi di Stasiun Senen dan Gambir
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, dengan membludaknya penumpang total perjalanan mencapai 39 Kereta Api (KA). Sebanyak 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen.
"Dan ada 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota," ujar Eva di Jakarta Rabu (23/12).
Eva melanjutkan, ada keharusan yang diperhatikan calon penumpang KA pada penumpang wajib pakai masker 3 lapis berangkat dari Daop 1 Jakarta, sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas COVID-19.
"Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan," paparnya.

Kemudian, para calon penumpang memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Penumpang menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan atau PCR Swab Tes," jelasnya.
Penumpang juga harus menggunakan pakaian pelindung seperti jaket atau baju lengan panjang.
Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya.
"Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan," paparnya.
Dengan demikian, lanjut Eva, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya. Karena PT KAI masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya.
"Jika dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Puncak Arus Mudik Libur Nataru, Penumpang Padati Stasiun Pasar Senen