Penuh Spekulasi, Bikin PWNU Haramkan Jual Beli Uang Kripto

Jumat, 29 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Uang kripto atau cryptocurrency atau mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan difatwakan haram oleh forum Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menegaskan, fatwa haram tersebut diberlakukan sebab uang kripto didominasi banyak unsur spekulasi dan tidak terukur dan crypto tersebut tak bisa jadi instrumen investasi.

Baca Juga:

Waspadai Aplikasi Penambang Palsu Kripto di Android

"Ya karena itu unsur spekulasinya masih tinggi. Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen untuk berinvestasi," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Keputusan Bathsul Masail ini, melibatkan para ulama dan beberapa ahli hukum Islam yang sepakat kripto bisa dikatakan tak bisa memenuhi unsur jual beli dan lebih masih kuat mengindikasikan penipuan.

"Yah kalau dari pandangan fikih Islam, jual beli atau transaksi itu harus sama-sama rela dan tidak ada unsur penipuan. Dan pemkaian uang crypto itu banyak orang yang belum memahaminya, banyak yang merasa tertipu dan terjebak, pas tiba-tiba naik juga belum tahu pastinya karena apa, turun yah kenapa. Nah, di situlah sudah jelas murni spekulasi," katanya.

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). (Foto: Andika Eldon)
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). (Foto: Andika Eldon)

Gus Fahrur menegaskan, hal ini beda dengan saham, sebab yang diperjualbelikan itu hak kepemilikan perusahaan. Penyebab fluktuasi nilai saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Gus Fahrur mempertimbangkan agar ada kajian yang lebih mendalam pada uang kripto ini. Sebab, jenis mata uang cryptocurrency ini banyak jenisnya.

"Kan itu sekitar ada ratusan jenis kalau menurut ahlinya. Ada yang benar, mungkin juga ada yang nggak benar, jika masih mengandung unsur spekulasi."

Rencananya, keputusan Bahtsul Masail ini, akan menuju forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang dan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi kuat terhadap eksistensi dan transaksi uang kripto di tanah air. (Andika Eldon/ Jawa Timur)

Baca Juga:

Tiongkok Larang Kripto, Harga Bitcoin Anjlok di Bawah USD 40 Ribu Per 1 BTC

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan