Penodaan Pancasila, Polda Jabar Persilakan Habib Rizieq Ajukan Praperadilan

Selasa, 31 Januari 2017 - Luhung Sapto

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Pihak Habib Rizieq berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut.

Menanggapi rencana kubu Habib Rizieq itu, Polda Jawa Barat mempersilakan Habib Rizieq mengajukan praperadilan. Hal itu merupakan hak setiap orang.

“Ini mekanisme hukum, silakan saja. Kami siap untuk menghadapinya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandun

Pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUH Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, praperadilan merupakan media untuk menguji sah tidaknya tindakan aparatur negara bidang penegakan hukum.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan Pancasila. Penyidik Polda Jabar telah melakukan tiga kali gelar perkara dan memeriksa 18 saksi ahli.

Kasus penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden RI pertama ini bermula dari laporan putri sang Proklamator Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Rizieq terancam hukuman empat tahun penjara.

Berita ini berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Bandung dalam artikel: Habib Rizieq Resmi Tersangka Penodaan Pancasila

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan