Penodaan Pancasila, Polda Jabar Persilakan Habib Rizieq Ajukan Praperadilan


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto MP/Rina Garmina)
Menanggapi rencana kubu Habib Rizieq itu, Polda Jawa Barat mempersilakan Habib Rizieq mengajukan praperadilan. Hal itu merupakan hak setiap orang.
“Ini mekanisme hukum, silakan saja. Kami siap untuk menghadapinya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandun
Pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUH Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, praperadilan merupakan media untuk menguji sah tidaknya tindakan aparatur negara bidang penegakan hukum.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan Pancasila. Penyidik Polda Jabar telah melakukan tiga kali gelar perkara dan memeriksa 18 saksi ahli.
Kasus penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden RI pertama ini bermula dari laporan putri sang Proklamator Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 Oktober 2016 dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Rizieq terancam hukuman empat tahun penjara.
Berita ini berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com unt
Bagikan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
