Peningkatan Anggaran Tingkatkan Kinerja Budidaya Perikanan

Selasa, 11 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Peningkatan anggaran yang telah diberikan kepada bidang budidaya perikanan seharusnya dapat menaikan kinerja budidaya perikanan yang saat ini semakin marak di berbagai daerah.

"Untuk budidaya saat ini anggarannya sekitar Rp1 triliun per tahun, dulunya sekitar Rp350 miliar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (10/7).

Sebagaimana diketahui, budidaya perikanan merupakan bidang yang menjadi harapan antara lain karena semakin menipisnya tingkat tangkapan ikan di laut lepas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menyatakan, regulasi yang dibuat KKP bukanlah bermaksud untuk mematikan usaha perikanan tetapi guna menjaga sumber daya.

"Implementasi Peraturan Menteri KP No 56 tahun 2016 ini bukan semata-mata didasarkan pada niatan untuk mematikan usaha masyarakat, namun Pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yaitu bagaimana menyelamatkan sumberdaya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang," kata Slamet Soebjakto.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 56/2016 tentang Larangan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI, dilatarbelakangi fenomena eksploitasi benih lobster di alam secara tak terkendali dan secara nyata menyebabkan penurunan stok sumberdaya lobster di Perairan Indonesia.

Aturan tersebut mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan/atau ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram atau lebar kurang dari atau sama dengan 8 cm.

Pada tahun 2015 tercatat setidaknya sebanyak 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan, dengan nilai ekonomi diperkirakan menyampai Rp98,3 miliar.

Slamet menuturkan, pemberlakuan aturan itu harus disikapi sebagai bagian dari pembelajaran bahwa berbagai pihak punya tanggung jawab mengelola sumber daya ini secara berkelanjutan.

"Aspek keberlanjutan harus dimaknai bahwa sumberdaya yang kita nikmati saat ini tidak boleh mengorbankan kepentingan generasi mendatang yang juga memiliki hak yang sama atas sumber daya yang ada baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap Dirjen KKP.

Menurut dia, jika eksploitasi benih lobster terus berlangsung, maka dipastikan siklus kehidupan lobster ini akan terputus.

Sedangkan dampaknya, lanjutnya, adalah ketersediaan stok lobster di alam akan menurun drastis dan berpotensi tidak akan ditemui lagi oleh generasi mendatang.

Sementara itu, Wakil Sekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah menyoroti sejumlah aktivitas industri perikanan pada sejumlah daerah juga mengalami kelesuan, seperti di wilayah Sulawesi Utara.

Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Bank Indonesia pada triwulan I 2017 terjadi penurunan aktivitas unit pengolahan ikan (UPI) yang diakibatkan oleh menurun pasokan ikan sebagai bahan baku yakni dari 250 ton/hari tahun 2015, kini hanya mencapai 90 ton/hari.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan