Penghapusan Utang UMKM Dinilai Bentuk Keberpihakan Pemerintah ke Petani Hingga Nelayan
Rabu, 06 November 2024 -
Merahputih.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet untuk UMKM, petani, dan nelayan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November 2024 dinilai sebagai langkah nyata yang membela dan memperkuat rakyat kecil.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada para produsen pangan kita, khususnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Izzuddin Alqassam Kasuba dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Baca juga:
Prabowo Teken PP 47/2024, Piutang Macet UMKM di Sejumlah Bidang Dihapus
Ia menegaskan, menghapus utang macet di sektor ini jelas meringankan beban mereka dan membuka peluang untuk bangkit lebih kuat. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan kepedulian nyata pemerintah terhadap keberlanjutan usaha rakyat kecil.
“Langkah ini bukan sekadar angka atau data, ini adalah wujud nyata kehadiran negara di sisi mereka yang membutuhkan. Saya mendukung penuh upaya ini,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa menikmati fasilitas ini. Kebijakan ini hanya bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang kena imbas gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19.
“Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kami hapuskan utang-piutang. Jadi, ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," jelas Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Maman juga menyebutkan, pelaku UMKM yang dapat dihapuskan piutangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.
Baca juga:
Seperti tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara.
“Jadi mereka ini yang betul-betul tidak memiliki kemampuan membayar lagi dengan rentang kurang lebih 10 tahun," ucapnya.