Pemerintah Pusat Diwanti-wanti Cegah Kebangkrutan Bisnis Transportasi

Senin, 27 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan insentif bagi pengusaha transportasi umum.

Hal itu penting karena kini mereka tak mendapatkan pemasukan dengan adanya pelarangan mudik bagi warga pulang kampung yang diputus pemerintah. Upaya itu juga, kata dia, dapat membantu perekonomian keluarga di tengah pandemi corona.

Baca Juga

Update COVID-19 DKI Senin (27/4): 3.832 Orang Positif, 338 Pasien Sembuh

"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Senin (27/4).

Djoko melanjutkan, pemberian insentif itu juga bertujuan agar pemilik usaha di sektor transportasi tak bangkrut yang berujung gulung tiker karena tak adanya pemasukan.

"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya," jelas dia.

Petugas Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung di Bundaran Cibiru. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Petugas Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung di Bundaran Cibiru. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menurutnya, yang dirugikan kelak ialah pemerintah juga, jika tidak mengelontorkan bantuan kepada pemilik moda transportasi itu. mereka. Sebab banyak perusahaan transportasi umum yang saat ini terpuruk.

"Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus corona tidak menyebar.

Pelarangan mudik dimulai daei 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi warga. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.

Baca Juga

PSBB DKI Diperpanjang, MRT Jakarta Tutup 7 Stasiun

Sanksi akan dilakukan sejak 7 hingga 1 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakujan tindakan persuasif dengan diminta putar balik.

Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat 24 April - 31 Mei 2020, transportasi laut 24 April - 8 Juni 2020 dan transportasi udara 24 April-31 Mei 2020. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan