Pemerintah Pusat Diwanti-wanti Cegah Kebangkrutan Bisnis Transportasi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 April 2020
Pemerintah Pusat Diwanti-wanti Cegah Kebangkrutan Bisnis Transportasi

Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) CV Makmur berhenti beroperasi menyusul kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 yang berlaku mulai awal Ramadhan. (ANTARA/Nur

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan insentif bagi pengusaha transportasi umum.

Hal itu penting karena kini mereka tak mendapatkan pemasukan dengan adanya pelarangan mudik bagi warga pulang kampung yang diputus pemerintah. Upaya itu juga, kata dia, dapat membantu perekonomian keluarga di tengah pandemi corona.

Baca Juga

Update COVID-19 DKI Senin (27/4): 3.832 Orang Positif, 338 Pasien Sembuh

"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Senin (27/4).

Djoko melanjutkan, pemberian insentif itu juga bertujuan agar pemilik usaha di sektor transportasi tak bangkrut yang berujung gulung tiker karena tak adanya pemasukan.

"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya," jelas dia.

Petugas Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung di Bundaran Cibiru. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Petugas Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung di Bundaran Cibiru. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menurutnya, yang dirugikan kelak ialah pemerintah juga, jika tidak mengelontorkan bantuan kepada pemilik moda transportasi itu. mereka. Sebab banyak perusahaan transportasi umum yang saat ini terpuruk.

"Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus corona tidak menyebar.

Pelarangan mudik dimulai daei 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi warga. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.

Baca Juga

PSBB DKI Diperpanjang, MRT Jakarta Tutup 7 Stasiun

Sanksi akan dilakukan sejak 7 hingga 1 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakujan tindakan persuasif dengan diminta putar balik.

Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat 24 April - 31 Mei 2020, transportasi laut 24 April - 8 Juni 2020 dan transportasi udara 24 April-31 Mei 2020. (Asp)

#Mudik #Arus Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Korlantas Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif mengatur arus mudik Lebaran 2025
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Indonesia
Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025
Setelah penerapan WFA, terjadi perubahan pola pergerakan pada H-10 sampai dengan H+2 Lebaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 April 2025
Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025
Indonesia
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Penyiapan jalan oleh Kementerian PU sangat layak diapresiasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Indonesia
DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya menyebutkan, bahwa WFA efektif mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2025.
Soffi Amira - Jumat, 18 April 2025
DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Berita
Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun
Angka kecelakaan saat arus mudik dan balik Lebaran 2025 diklaim menurun. Jumlah tersebut turun 31 persen dibanding tahun lalu.
Soffi Amira - Selasa, 15 April 2025
Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun
Indonesia
Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025
Jenis barang yang tertinggal sangat beragam, mulai dari gadget, pakaian, jam tangan, dompet, emas, uang tunai, hingga helm.
Dwi Astarini - Senin, 14 April 2025
Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025
Indonesia
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
SHS ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya empat pemudik asal Jakarta saat naik mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, tertabrak KA Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri pada 26 Maret 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api  Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
Indonesia
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Dari sisi keselamatan, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas pada Angleb 2025 tercatat turun 34,31 persen yoy menjadi sebanyak 4.640 kecelakaan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Indonesia
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Sistem Lost and Found milik KAI menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Indonesia
Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
Angka penurunan pemudik yang masih berada di bawah 10 persen tersebut tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menarik kesimpulan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
Bagikan