Pemerintah Pusat Diwanti-wanti Cegah Kebangkrutan Bisnis Transportasi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 April 2020
Pemerintah Pusat Diwanti-wanti Cegah Kebangkrutan Bisnis Transportasi

Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) CV Makmur berhenti beroperasi menyusul kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 yang berlaku mulai awal Ramadhan. (ANTARA/Nur

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan insentif bagi pengusaha transportasi umum.

Hal itu penting karena kini mereka tak mendapatkan pemasukan dengan adanya pelarangan mudik bagi warga pulang kampung yang diputus pemerintah. Upaya itu juga, kata dia, dapat membantu perekonomian keluarga di tengah pandemi corona.

Baca Juga

Update COVID-19 DKI Senin (27/4): 3.832 Orang Positif, 338 Pasien Sembuh

"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Senin (27/4).

Djoko melanjutkan, pemberian insentif itu juga bertujuan agar pemilik usaha di sektor transportasi tak bangkrut yang berujung gulung tiker karena tak adanya pemasukan.

"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya," jelas dia.

Petugas Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung di Bundaran Cibiru. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Petugas Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung di Bundaran Cibiru. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menurutnya, yang dirugikan kelak ialah pemerintah juga, jika tidak mengelontorkan bantuan kepada pemilik moda transportasi itu. mereka. Sebab banyak perusahaan transportasi umum yang saat ini terpuruk.

"Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus corona tidak menyebar.

Pelarangan mudik dimulai daei 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi warga. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.

Baca Juga

PSBB DKI Diperpanjang, MRT Jakarta Tutup 7 Stasiun

Sanksi akan dilakukan sejak 7 hingga 1 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakujan tindakan persuasif dengan diminta putar balik.

Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat 24 April - 31 Mei 2020, transportasi laut 24 April - 8 Juni 2020 dan transportasi udara 24 April-31 Mei 2020. (Asp)

#Mudik #Arus Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang, ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
22 kapal di antaranya menerapkan pola tiba bongkar berangkat (TBB) di Dermaga III, Dermaga MB 4, LCM dan Dermaga Bulusan, serta didukung empat kapal perbantuan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang,  ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
Indonesia
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Indonesia
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Sejumlah bus penumpang dari berbagai daerah baik dari Pulau Jawa maupun Sumatera terus berdatangan, pada Minggu (30/3)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Indonesia
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Tingkat okupansi yang melampaui 100 persen merupakan karakteristik operasional perjalanan kereta api jarak jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Indonesia
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Turun 7,8 Persen, Ada 265 Korban Jiwa
Sigit mengatakan jumlah kasus kecelakaan yang berujung korban jiwa juga menurun sebanyak 112 kasus dengan total sebanyak 265 korban jiwa.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Turun 7,8 Persen, Ada 265 Korban Jiwa
Indonesia
Tol Serang-Panimbang Layani 150 Ribu Kendaraan Pemudik, Korban Tewas 1 Rusa
Pengendara mobil selamat dan dalam kondisi sehat, sedangkan mobil mengalami penyok di bagian depan
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Tol Serang-Panimbang Layani 150 Ribu Kendaraan Pemudik, Korban Tewas 1 Rusa
Indonesia
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Jalan Tol Trans Jawa juga mencatat rekor tertinggi arus kendaraan melintas mencapai 175.754 kendaraan
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Indonesia
Mudik Lebaran 2026, Terjadi 198 Kecelakaan dengan 18 Orang Meninggal dan Kerugian Mencapai Setengah Miliar Rupiah
Tercatat pula sebanyak 497 pelanggaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
Mudik Lebaran 2026, Terjadi 198 Kecelakaan dengan 18 Orang Meninggal dan Kerugian Mencapai Setengah Miliar Rupiah
Bagikan