Pemerintah Pusat Diwanti-wanti Cegah Kebangkrutan Bisnis Transportasi


Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) CV Makmur berhenti beroperasi menyusul kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 yang berlaku mulai awal Ramadhan. (ANTARA/Nur
MerahPutih.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan insentif bagi pengusaha transportasi umum.
Hal itu penting karena kini mereka tak mendapatkan pemasukan dengan adanya pelarangan mudik bagi warga pulang kampung yang diputus pemerintah. Upaya itu juga, kata dia, dapat membantu perekonomian keluarga di tengah pandemi corona.
Baca Juga
Update COVID-19 DKI Senin (27/4): 3.832 Orang Positif, 338 Pasien Sembuh
"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Senin (27/4).
Djoko melanjutkan, pemberian insentif itu juga bertujuan agar pemilik usaha di sektor transportasi tak bangkrut yang berujung gulung tiker karena tak adanya pemasukan.
"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya," jelas dia.

Menurutnya, yang dirugikan kelak ialah pemerintah juga, jika tidak mengelontorkan bantuan kepada pemilik moda transportasi itu. mereka. Sebab banyak perusahaan transportasi umum yang saat ini terpuruk.
"Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.
Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus corona tidak menyebar.
Pelarangan mudik dimulai daei 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi warga. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Baca Juga
Sanksi akan dilakukan sejak 7 hingga 1 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakujan tindakan persuasif dengan diminta putar balik.
Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat 24 April - 31 Mei 2020, transportasi laut 24 April - 8 Juni 2020 dan transportasi udara 24 April-31 Mei 2020. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun

Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
