Pemerintah Pusat Diwanti-wanti Cegah Kebangkrutan Bisnis Transportasi
Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) CV Makmur berhenti beroperasi menyusul kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 yang berlaku mulai awal Ramadhan. (ANTARA/Nur
MerahPutih.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan insentif bagi pengusaha transportasi umum.
Hal itu penting karena kini mereka tak mendapatkan pemasukan dengan adanya pelarangan mudik bagi warga pulang kampung yang diputus pemerintah. Upaya itu juga, kata dia, dapat membantu perekonomian keluarga di tengah pandemi corona.
Baca Juga
Update COVID-19 DKI Senin (27/4): 3.832 Orang Positif, 338 Pasien Sembuh
"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Senin (27/4).
Djoko melanjutkan, pemberian insentif itu juga bertujuan agar pemilik usaha di sektor transportasi tak bangkrut yang berujung gulung tiker karena tak adanya pemasukan.
"Agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya," jelas dia.
Menurutnya, yang dirugikan kelak ialah pemerintah juga, jika tidak mengelontorkan bantuan kepada pemilik moda transportasi itu. mereka. Sebab banyak perusahaan transportasi umum yang saat ini terpuruk.
"Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.
Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus corona tidak menyebar.
Pelarangan mudik dimulai daei 24 April hingga 31 Mei 2020 bagi warga. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Baca Juga
Sanksi akan dilakukan sejak 7 hingga 1 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakujan tindakan persuasif dengan diminta putar balik.
Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat 24 April - 31 Mei 2020, transportasi laut 24 April - 8 Juni 2020 dan transportasi udara 24 April-31 Mei 2020. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Terminal Kalideres Lakukan Ramp Check Bus AKAP, Pastikan Angkutan Nataru Aman
Korlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan bakal Keluar Jakarta saat Nataru 2026
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Berlangsung 20 dan 24 Desember