Pengamat Sesalkan Vonis Ringan Harvey Moeis, Sebut Indonesia Lama-Lama Bisa Bangkrut
Senin, 30 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, menuai kontroversi dan dianggap jauh dari rasa keadilan.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyatakan bahwa vonis ini menjadi alarm berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Indonesia bisa bangkrut kalau ada lima-enam orang divonis seperti Harvey ini," ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12).
Jerry mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak tegas.
"Kalau hukuman koruptor biasa-biasa saja, sulit bagi kita untuk menjadi negara maju," sebutnya.
Ia juga menyesalkan alasan hakim memberikan vonis ringan kepada suami artis Sandra Dewi, hanya karena dianggap sopan dan berperilaku baik selama sidang.
Baca juga:
Pemprov DKI Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS, Terdaftar Sejak 2018
"Ini kan aneh, maling duit rakyat itu namanya enggak sopan. Hukum Indonesia makin tumpul dan amburadul," ungkap Jerry.
Menurut Jerry, seharusnya Harvey dihukum paling lama 20 tahun atau paling rendah 15 tahun penjara.
"Vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terlalu ringan, tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat tindakannya," tuturnya.
Jerry meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus korupsi timah ini.
"Saya yakin Prabowo akan menegakkan hukum di Indonesia. Saya sarankan semua koruptor dimiskinkan, dan UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi," pungkasnya. (knu)
Baca juga: