Pengamat Sesalkan Vonis Ringan Harvey Moeis, Sebut Indonesia Lama-Lama Bisa Bangkrut
Pengamat Politik Jerry Massie. (Foto: Dok. Jerry Massie
MerahPutih.com - Vonis 6,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, menuai kontroversi dan dianggap jauh dari rasa keadilan.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyatakan bahwa vonis ini menjadi alarm berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Indonesia bisa bangkrut kalau ada lima-enam orang divonis seperti Harvey ini," ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12).
Jerry mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak tegas.
"Kalau hukuman koruptor biasa-biasa saja, sulit bagi kita untuk menjadi negara maju," sebutnya.
Ia juga menyesalkan alasan hakim memberikan vonis ringan kepada suami artis Sandra Dewi, hanya karena dianggap sopan dan berperilaku baik selama sidang.
Baca juga:
Pemprov DKI Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS, Terdaftar Sejak 2018
"Ini kan aneh, maling duit rakyat itu namanya enggak sopan. Hukum Indonesia makin tumpul dan amburadul," ungkap Jerry.
Menurut Jerry, seharusnya Harvey dihukum paling lama 20 tahun atau paling rendah 15 tahun penjara.
"Vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terlalu ringan, tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat tindakannya," tuturnya.
Jerry meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus korupsi timah ini.
"Saya yakin Prabowo akan menegakkan hukum di Indonesia. Saya sarankan semua koruptor dimiskinkan, dan UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi," pungkasnya. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan