Pengacara Djoko Tjandra Resmi Dijadikan Tersangka

Kamis, 30 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini setelah 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini. Sebanyak 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga:

Kejagung Korek Dugaan Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel

"Iya sudah kami tetapkan tersangka," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7).

Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

"Kesimpulannya menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

"Kemudian Senin 27 Juli 2020 penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tersangka perkara itu," ujar Argo.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Selidiki Adanya Foto Pengacara Djoko Tjandra dengan Kajari Jakarta Selatan

Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis, yaitu pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, pasal 426 ayat 1 KUHP, dan pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Dugaan Pertemuan Kepala Kajari Jaksel-Pengacara Djoko Tjandra Diambil Alih Kejagung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan