Pendukung Rizieq Shihab Buat Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI

Senin, 30 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Aksi massa pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8), berakhir ricuh.

Massa pendukung Rizieq ini datang dari arah timur ke Cempaka Putih. Tadinya, mereka mau demo terkait sidang putusan banding kasus swab Rizieq di PT DKI Jakarta.

Baca Juga

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS UMMI

Namun, polisi menghalau massa sebelum mendekati PT DKI Jakarta. Polisi juga menembakkan gas air mata ke arah massa. Massa pun berlarian terpecah ke segala arah. Beberapa di antaranya ada yang lari ke halte busway.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi meminta pasukan untuk tetap humanis.

"Tetap humanis rekan-rekan, tetap humanis," kata Hengki melalui pengeras suara di lokasi.

Aksi massa pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8), berakhir ricuh.
Aksi massa pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8), berakhir ricuh. Foto: MP/Kanu

Dari informasi di lapangan, ada beberapa orang yang diamankan polisi dari lokasi tersebut. Belum jelas alasan mengapa ketiganya diamankan polisi.

Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dipasang kawat berduri. Kawat berduri itu memanjang hingga ratusan meter dari sebelum pengadilan hingga melewati pengadilan.

Selain itu, kendaraan taktis polisi berjaga menutup jalan, terlihat mobil water cannon, pengurai massa, hingga mobil Barracuda. Polisi bersenjata laras panjang dan memakai motor thrill juga berjaga di lokasi.

Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dijaga polisi. Semua titik di sekitar Pengadilan Tinggi dijaga, termasuk gedung BPJS, yang tepat berada di Pengadilan Tinggi DKI juga dijaga polisi.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menolak permohonan banding Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Selain Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum ataupun pengacara Rizieq tidak datang. PT DKI segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Knu)

Baca Juga

Kapolres Jakpus Bawa Ribuan Aparat Jaga Sidang Vonis Banding Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan