MerahPutih.com - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut tindakan pengamanan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik adalah bagian dari prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Baca juga:
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Menurut Iman, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ucapnya.
Ia menegaskan, sSelain memastikan kehadiran fisik, Iman menyebutkan pengamanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan serangkaian prosedur wajib final, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.
Iman menambahkan, dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 orang saksi dan 26 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu/
"Serta melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen guna memastikan keberimbangan hak antara korban dan tersangka," katanya.