Pemprov DKI Tutup 5 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta

Kamis, 16 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara lima perusahaan yang masih bandel beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akibat virus corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah tak merinci soal lokasi perkantoran yang ditutup itu. Ia hanya dapat laporan dari petugas di lapangan.

Baca Juga

Agar Efektif, Pembagian Bansos saat PSBB Harus Diawasi

"61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," kata Andri di Jakarta, Rabu (15/4).

Mantan Kadishub DKI ini mengatakan, tidak ada perlawanan dan penolakan dari para pimpinan perusahaan tersebut.

"Kita sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," jelas dia

Kasatpol PP Cempaka Putih menyosialisasikan aturan PSBB kepada pemilik bengkel agar menutup tokonya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO/Kominfotik Jakarta Pusat)
Kasatpol PP Cempaka Putih menyosialisasikan aturan PSBB kepada pemilik bengkel agar menutup tokonya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO/Kominfotik Jakarta Pusat)

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut pihaknya telah melakukan penutupan terhadap beberapa gedung perkantoran akibat melanggar aturan PSBB.

Arifin mengungkapkan, kebijakan penutupan ini sifatnya hanya sementara, yakni sampai 23 April 2020 mendatang.

Baca Juga

Dampak PSBB, Pemudik ke Yogyakarta Menurun

"(Ditutup sementara) Sampai 23 April. PSBB kan sampai tanggal 23," kata Arifin. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan