Pemprov DKI Tutup 5 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta


Sejumlah warga melintas di kawasan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara lima perusahaan yang masih bandel beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akibat virus corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah tak merinci soal lokasi perkantoran yang ditutup itu. Ia hanya dapat laporan dari petugas di lapangan.
Baca Juga
"61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," kata Andri di Jakarta, Rabu (15/4).
Mantan Kadishub DKI ini mengatakan, tidak ada perlawanan dan penolakan dari para pimpinan perusahaan tersebut.
"Kita sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," jelas dia

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut pihaknya telah melakukan penutupan terhadap beberapa gedung perkantoran akibat melanggar aturan PSBB.
Arifin mengungkapkan, kebijakan penutupan ini sifatnya hanya sementara, yakni sampai 23 April 2020 mendatang.
Baca Juga
"(Ditutup sementara) Sampai 23 April. PSBB kan sampai tanggal 23," kata Arifin. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
