Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap pada 25-26 Desember
Senin, 23 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Aturan ganjil genal di 26 jalan Jakarta tetap diberlakukan pada 23-24 dan 27 Desember 2024. Sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada libur Natal Rabu (25/12) dan Kamis (26/12) Desember.
Ganjil genap di ibu kota diterapkan dalam dua sesi waktu, pertama pada pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore sampai malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Baca juga:
Lirik Lagu Kenangan Natal Masa Kecil, Lagu Wajib Merayakan Natal
"Namun pada 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (23/12).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini juga menerangkan, bahwa ganjil genap akan berlaku pada tanggal 30-31 Desember 2024 (Senin dan Selasa).
"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," lanjut dia.
Baca juga:
Ornamen Pohon Natal Semarakkan Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamaman keselamatan di jalan. (Knu)