Pemprov DKI Tegaskan SIKM Tak Berlaku Pra Larangan Mudik

Kamis, 22 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan periode kedua 18 Mei-24 Mei dalam pengetatan mudik lebaran 1442 Hijriah.

"Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Kamis (22/4).

Baca Juga

Jokowi: Mudik Tidak Dilarang Lonjakan COVID-19 Bisa 140 Ribu Kasus Per Hari

Hanya saja lanjut Syafrin, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum 5 Mei 2021 wajib melampirkan surat keterangan sehat melalui surat swab antigen, swab PCR yang menunjukkan hasil negatif.

Hal itu tertuang dalam addendum Ketua Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, bahwasannya hanya dilakukan pengetatan protokol kesehatan bagi warga yang berpergian.

"Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," urainya.

Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

Untuk pemberlakuan tes COVID-19 yang sebelumnya berlaku 3x24 jam dipangkas menjadi 1x24 jam.

Demikian pula dengan halnya Ge-Nose dilakukan pada saat yang masyarakat akan melakukan perjalanan, baik melalui udara, perjalanan dengan kapal laut dan perjalanan dengan kereta api.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 pelaksanaan larangan mudik akan diberlakukan pada 6 - 17 Mei 2021.

"Jadi di Jakarta tentu kami sesuaikan, operasional terminal Tipe A itu hanya yang ada di terminal Pulogebang," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Mudik Dilarang, DPR Minta Tempat Wisata Ditutup Selama Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan