Pemprov DKI Tegaskan SIKM Tak Berlaku Pra Larangan Mudik
Kamis, 22 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan periode kedua 18 Mei-24 Mei dalam pengetatan mudik lebaran 1442 Hijriah.
"Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Kamis (22/4).
Baca Juga
Jokowi: Mudik Tidak Dilarang Lonjakan COVID-19 Bisa 140 Ribu Kasus Per Hari
Hanya saja lanjut Syafrin, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum 5 Mei 2021 wajib melampirkan surat keterangan sehat melalui surat swab antigen, swab PCR yang menunjukkan hasil negatif.
Hal itu tertuang dalam addendum Ketua Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, bahwasannya hanya dilakukan pengetatan protokol kesehatan bagi warga yang berpergian.
"Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," urainya.
Untuk pemberlakuan tes COVID-19 yang sebelumnya berlaku 3x24 jam dipangkas menjadi 1x24 jam.
Demikian pula dengan halnya Ge-Nose dilakukan pada saat yang masyarakat akan melakukan perjalanan, baik melalui udara, perjalanan dengan kapal laut dan perjalanan dengan kereta api.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 pelaksanaan larangan mudik akan diberlakukan pada 6 - 17 Mei 2021.
"Jadi di Jakarta tentu kami sesuaikan, operasional terminal Tipe A itu hanya yang ada di terminal Pulogebang," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Mudik Dilarang, DPR Minta Tempat Wisata Ditutup Selama Lebaran