Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas

Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Januari 2020

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menaati rekomendasi dari anggota Komisi D DPRD untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

"Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga:

Temukan Sejumlah Kejanggalan DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Revitalisasi Monas

Ketua Komisi D Ida Mahmuda meminta Dinas Citata untuk menyetop sementara renovasi Monas. Langkah itu dimaksudkan agar Citata meminta rekomendasi Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg) untuk kegiatan revitalisasi kawasan bersejarah itu.

Saran itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Plang revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta
Plang proyek revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta (MP/Asropih)

Dalam Pasal 4 beleid, jelas mengatakan bahwa Menteri Sekertaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Artinya, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

Permintaan penghentian sementara revitalisasi Monas oleh Komisi D harus dilaporkan dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta, sebagai pimpinan Pemprov DKI. "Iya kami harus menyampaikan dulu permintaan ini pada pimpinan, kami akan laksanakan," jelasnya.

Baca Juga:

Ketua DPRD Heran Pemprov DKI Kembali Potong Pohon untuk Revitalisasi

Meski demikian, Heru mengklaim, tujuan adanya renovasi kawasan bersejarah ini untuk mengembalikan fungsi penghijauan.

"Kita harapkan Monas bisa sebagai tempat interaksi warga dan bisa melakukan interaksi disitu. Makanya kita harapkan dalam rencana RDTR juga dalam keseluruhan konsep, dibuat ruang terbuka hijau dan mengembalikan sebagai fungsi hijau," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli