MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan penutupan seluruh kegiatan usaha milik PT Grand Ancol Hotel atau Hotel Alexis yang terletak di Jalan R. E Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (28/3) besok.
"Disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Anies menerangkan, pada Jumat (23/3) lalu Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada PT Grand Ancol Hotel yang menyampaikan bahwa sehari sebelumnya (22/3) telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas nama PT Grand Ancol Hotel.
"Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tuturnya.
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menuturkan, kesalahan yang mereka lakukan telah melanggar peraturan daerah 14 nomor 6 tahun 2015. Lantaran pihaknya mendapatkan laporan, lalu melakukan investigasi dan ditemukan bukti yang kuat untuk menutupnya.
"Kemudian kita tindak lanjuti, kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, sumber-sumber sampai pada kesimpulan jadi pelanggaran Perda," tuturnya
Pasalnya, Anies berkata, Pemprov DKI telah menemukan praktek perdagangan manusia yang dilakukan oleh pihak Hotel Alexis. Tapi, pihaknya tak menemukan kalau penyalagunaan narkoba.
"Bukan narkoba. Narkoba kita tidak lihat tetapi praktek prostitusi, praktek perdagangan manusia ditemukan di situ," tutupnya. (Asp)