Pemprov DKI Minta Perkantoran dan Mal Siapkan 10 Persen Lahan Parkir Sepeda

Minggu, 07 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pusat perbelanjaan dan perkantoran di ibu kota wajib menyisakan sebagian kapasitas lahannya untuk parkir sepeda.

"Harus menyiapkan 10 persen dari lahan parkirnya," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (7/6).

Baca juga:

Rumit, Pembuatan Sepeda Brompton Harus Melalui 9 Tahapan

Hal itu merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pegubnya, Anies Baswedan memprioritaskan pengguna sepeda dan pejalan kaki pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pemprov sudah secara masif membangun trotoar. Kemudian jalur sepeda juga sudah 63 kilo kita bangun tahun lalu. Untuk lokasi parkir kita akan meminta kepada gedung perkantoran , pengelola pusat perbelanjaan untuk menyiapkan lokasi parkir bagi para pesepeda," jelasnya.

Ada beberapa cara untuk memaksimalkan manfaat bersepeda (Foto: Pixabay/wiggijo)

Tak hanya tempat perbelanjaan dan perkantoran, fasilitas transportasi umum juga harus menyediakan parkir untuk sepeda.

"Di terminal tentu disesuaikan dengan kapasitas prasarana yang ada. Begitu juga di beberapa stasiun MRT juga sudah disiapkan lokasi parkir sepeda. Kalo jalan di misalnya di stasiun MRT Haji Nawi sudah ada parkir sepeda. Jadi tinggal di beberapa stasiun yang kita akan dorong untuk disiapkan parkir sepeda," terang dia.

Baca juga:

Sepeda Lipat Hingga BMX, Mana Jenis yang Cocok Buatmu?

"Untuk halte TransJakarta kita fokus pada halte BRT, 13 koridor itu. kemudian untuk pengaturan titiknya itu akan menyesuaikan," sambung dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan