Pemprov DKI Manfaatkan Taman Benyamin Sueb Jadi Pengembangan Betawi
Selasa, 09 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Dinas Kebudayaan DKI bekerja sama dengan Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi soal penggunaan objek perjanjian berupa bangunan gedung seluas 400 meter persegi (m2) di Taman Benyamin Suaeb, Jalan Bekasi Timur No 76, Jakarta Timur.
Kerja sama ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 tentang penetapan penggunaan objek perjanjian berupa gedung untuk dioperasikan oleh Badan Musyawarah Masyarakat Betawi.
Adapun maksud dan tujuan dari kolaborasi ini adalah sebagai landasan hukum para pihak dalam penggunaan ruangan di Taman Benyamin Sueb untuk pelaksanaan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya Betawi.
Baca Juga:
Wagub DKI Ceritakan Kedekatan Betawi dengan Warga Tionghoa di Masa Lalu
"Selain itu juga untuk mendayagunakan potensi, meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan pelaku seni budaya di Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Selasa (9/3).

Ruang lingkup perjanjian ini adalah pelaksanaan kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Betawi pada Taman Benyamin Suaeb di beberapa bidang, seperti kesenian, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasan dan kesastraan.
Kemudian adat istiadat, kepustakaan dan kenaskahan, perfilman, pakaian adat, kuliner, ornamen atau arsitektur, souvenir dan cinderamata.
Baca Juga:
Semur Daging Khas Betawi, Olahan Sedap di Hari Raya Idul Adha
Iwan berharap, Dinas Kebudayaan dapat terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memajukan warga Jakarta, dan selalu bisa memberikan perhatian kepada masyarakat.
Selain itu, pihak Bamus Betawi juga dapat menjalankan fungsinya sebagai organisasi masyarakat Betawi dengan dukungan dari Pemerintah DKI. (Asp)
Baca Juga:
Rahayu Saraswati Janji Bangun Pusat Kebudayaan Betawi dan Islamic Center