Merahputih.com - Aroma masakan dari balik tirai warung tegal (warteg) sering kali menjadi ujian tersendiri bagi mereka yang menahan lapar dan dahaga di tengah teriknya Jakarta.
Namun, menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tirai-tirai tersebut tidak boleh disingkap secara paksa oleh kelompok mana pun yang merasa memiliki kewenangan sepihak.
Baca juga:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan elemen masyarakat untuk menahan diri. Larangan keras diberlakukan terhadap aksi sweeping atau razia mandiri pada warung makan yang tetap melayani pelanggan di pagi dan siang hari selama bulan ramadan.
“Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri,” tegas Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (14/2).
Menghindari Kegaduhan di Bulan Rahmat
Aksi razia yang dilakukan tanpa koordinasi resmi dinilai hanya akan memicu gesekan sosial yang merugikan publik. Menurut pandangan pemerintah, langkah sepihak tersebut justru mencoreng esensi dari bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan yang menyejukkan.
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum. “Aksi tersebut tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat,” sambungnya.
Pihak pemerintah menekankan bahwa pengawasan terhadap tempat usaha kuliner adalah hak prerogatif negara. Penegakan aturan operasional sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, atau Kepolisian, yang bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Baca juga:
DKI Jakarta-Cianjur Perkuat Kerja Sama Ketahanan Pangan Jelang Ramadan
Menanti Kepastian Awal Ramadan 1447 H
Selain perihal ketertiban, perhatian masyarakat kini teruju pada penetapan awal puasa. Organisasi Islam Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu (18/2) berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Agama masih menunggu hasil Sidang Isbat. Meski demikian, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 memprediksi ibadah puasa bagi sebagian besar umat Muslim di tanah air akan dimulai pada Kamis (19/2). Perbedaan ini diharapkan tidak menjadi pemicu konflik, melainkan penguat toleransi antarwarga. (Knu)