Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta

Minggu, 15 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan denda sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11).

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin

Arifin menjelaskan, pemberian sanksi kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Baca Juga

Politisi PDIP Kritik Ketidaktegasan Pemerintah soal Kerumunan Penyambutan Rizieq Shihab

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Baca Juga

Wali Kota Jakpus Ancam Sanksi Rizieq Shihab Jika Langgar Protokol Kesehatan

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan