Pemprov DKI Buka Tempat Wisata, Anak di Bawah 12 Tahun Belum Diizinkan Masuk
Rabu, 08 September 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka lokasi wisata dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelum dibuka sepenuhnya, pemerintah DKI lebih dulu melakukan pelaksanaan uji coba.
"Taman wisata nanti akan dibuka melalui uji coba," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Rabu (8/9).
Baca Juga
Dukcapil DKI Tindaklanjuti Rekomendasi Kemendagri soal Pengurusan Dokumen
Politikus asal Gerindra ini bilang, anak di bawah umur 12 tahun masih belum diizinkan untuk masuk ke taman atau wisata. Karena usia tersebut rentan terpapar virus corona dan belum menerima vaksin COVID-19.
"Nanti melalui online aplikasi Jaki aplikasi pedulilindungi harus sudah vaksin dan lain sebagainya seperti tahun-tahun. Seperti pada masa masa sebelumnya," ucapnya.

Saat ini Pemprov DKI bersama pihak terkait tengah membahas secara matang terkait rencana pembukaan tempat wisata tersebut.
Pasalnya harus ada ketentuan aturan tempat wisata dari kapasitas pengunjung hingga jam operasional. Sehingga tak terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan virus COVID-19.
"Insya allah dalam waktu dekat titik titik venue venue usaha yang akan dibuka kapasitasnya dan juga jam operasionalnya dan syarat syaratnya mudah-mudahan hari ini sudah ada hasilnya," ungkapnya.
Namun, kata Riza, Pemda DKI belum memberikan lampu hijau hiburan bioskop untuk dibuka. Aturan pembukaan tempat hiburan dilakukan secara bertahap.
"Ya bioskop mungkin belum ya sabar ya ada tahapannya ya kan kita sudah membuka Cafe, restoran kemudian pariwisata nanti kemudian tahapan-tahapan berikutnya ya," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
15 Persen Anak DKI Belum Divaksin, Anies: Orang Tua Tidak Mengizinkan