Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron

Kamis, 15 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembongkaran sejumlah tiang monorel mangkrak di kawasan Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. Keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai mengganggu estetika kota apabila terus dibiarkan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembongkaran tiang monorel di Senayan akan dilakukan menyusul proses serupa yang saat ini berjalan di Jalan HR Rasuna Said.

“Kalau ini (pembongkaran monorel di Jalan Rasuna Said) sudah berjalan dengan baik, karena yang di Senayan memang beberapa pasti akan kami bongkar,” ujar Pramono, Kamis (15/1).

Baca juga:

Tak Mau Bongkar Sendiri, Besi Bekas Tiang Monorel Tetap Dikasih ke BUMN Adhi Karya

Meski demikian, Pramono menegaskan tidak seluruh tiang monorel di Jalan Asia Afrika akan dibongkar. Pemprov DKI berencana memanfaatkan sebagian tiang yang masih berdiri untuk kepentingan lain, seperti penyangga papan reklame digital atau videotron.

“Beberapa akan kami sisakan untuk videotron dan sebagainya, untuk reklame. Jadi harus dimanfaatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memulai pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said pada Rabu (14/1). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperindah wajah kota, mengingat tiang proyek mangkrak itu dinilai merusak estetika kawasan.

Pramono menyebutkan, pihaknya memprioritaskan pembongkaran 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said. Setelah proses pembongkaran selesai, Pemprov DKI akan melanjutkan dengan penataan jalan, trotoar, dan taman di kawasan tersebut.

“Jadi yang sekarang ini yang kita prioritaskan yang ada di tempat ini. Mudah-mudahan September selesai,” kata Pramono saat meninjau kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta Mulai Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Jakarta

Tiang-tiang monorel tersebut diketahui merupakan aset PT Adhi Karya (Persero). Namun, seluruh tiang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI mengklaim telah mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya sejak November 2025, yang berisi permintaan agar BUMN tersebut melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu satu bulan.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembongkaran tidak kunjung dilakukan. Karena itu, Pemprov DKI akhirnya mengambil langkah melakukan pembongkaran langsung terhadap aset BUMN tersebut. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan