Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah

Selasa, 15 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kota Depok, Jawa Barat, telah memiliki dua unit bus sekolah, terbaru Pemerintah Kota Depok mendapat hibah satu unit bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tiga bus ini akan dioptimalkan angkut pelajat.

Dengan adanya armada itu, Pemkot Depok, mendukung keselamatan pelajar dengan pelarangan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah di Depok, Selasa (15/4).

Tak hanya bagi pelajar yang belum memiliki SIM, Chandra juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Baca juga:

Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!

"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” ungkapnya dikutip Antara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi mengatakan saat ini Pemkot Depok mendorong pemanfaatan bus sekolah untuk para siswa.

Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnya, dan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah,” jelasnya.

Bus sekolah tersebut memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.

“Ini khusus untuk anak-anak sekolah dan gratis, karena semua biaya operasional dan sopir ditanggung pemerintah," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan