Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemkot Bandung Izinkan Konser Musik

Andika Pratama - Rabu, 25 Mei 2022

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus COVID-19 di Kota Kembang semakin melandai.

Pelonggaran itu seiring terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease (COVID-19) 2019 di Kota Bandung.

Baca Juga

PSSI Gelar Kongres Tahunan di Kota Bandung

Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan

Namun, bagi penyelenggara konser wajib memenuhi aturan, yakni pembatasan jumlah kapasitas. Acara di dalam ruangan atau di luar ruangan harus dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.

Baca Juga

Atlet Kota Bandung Peraih Medali SEA Games 2021 Diberi Uang Kadeudeuh

Berikut ini ketentuan event atau konser dalam ruangan:

- Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang

- Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka, sebagai berikut:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Kabar gembira juga datang untuk para seniman, di mana latihan seni budaya sudah diperbolehkan. Aturannya, maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pihak penanggung jawab acara atau pengelola fasilitas wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

Bandung Kota Angklung: dari Udjo Ngalagena Hingga National Mall Washington

Baca Artikel Asli