MerahPutih.Com - Sejumlah produk parfum terkenal ternyata dipalsukan dan dijual bebas secara online oleh seorang produsen di kawasan Jakarta Barat. Pemilik usaha berinisial HO alias J ditangkap aparat Kepolisian Metro Jaya di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
"Petugas menangkap pemilik usaha berinisial HO alias J," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (7/2).
Kombes Argo Yuwono mengatakan awalnya petugas menerima informasi tempat produksi dan penjualan parfum merk terkenal tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Anggota Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri praktik ilegal tersebut di Jalan Mangga Besar 4G Nomor 4 RT/002 Tamansari Jakarta Barat.
Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi itu yang mendapati pemilik dan sejumlah pekerja memproduksi parfum palsu.
Seperti dilansir Antara, Argo mengungkapkan pelaku mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol yang mengandung metanol kandungan 26 persen pada botol parfum terkenal.
Usai memproduksi, tersangka menjual parfum palsu itu dengan cara mengantarkan kepada konsumen dan transaksi di tempat.
Tersangka juga menjual secara "door to door" atau pemesanan melalui daring (online) dengan modus mengiklankan produk secara online.
"Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk 'ori reject' untuk menarik perhatian konsumen," ujar Kombes Argo Yuwono.
Diketahui pemasaran parfum palsu meliputi wilayah Wilayah Pemasaran parfum sudah menjangkau Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.(*)