Pemilih Pemula Wajib Tahu Beda Warna dan Fungsi 5 Jenis Surat Suara!
Selasa, 13 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Seluruh rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahun Rabu besok 14 Februari 2024. Mungkin bagi beberapa orang besok adalah momen pertama kali berada di dalam bilik suara menyalurkan hak pilihnya, atau yang kerap disebut sebagai pemilih pemula.
Bagi pemilih pemula memang sebaiknya mencari tahu informasi sebanyak-banyaknya terkait pelaksanaan pemilu. Salah satu informasi yang sepatutnya diketahui adalah terkait surat suara yang bakal mereka coblos besok.
Baca Juga:
Total akan ada lima surat suara berbeda warna bagi mayoritas pemilih, kecuali mereka yang memilih di wilayah DKI Jakarta dan luar negeri. Pemilih DKI dan luar hanya mendapatkan tiga kertas suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, wakil DPR RI, dan DPD RI.
Merujuk PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam bagian yang membahas Surat Suara, dijelaskan terdapat lima variasi surat suara dengan latar belakang putih dan dicirikan lima warna berbeda yang membedakan fungsinya. Berikut penjelasannya:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu difungsikan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Surat ini mencakup gambar pasangan calon, nama mereka, dan nomor urut sesuai dengan pasangan calon. Terdapat pula logo partai politik dan/atau koalisi partai politik yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Berfungsi untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di dalam surat suara terdapat nama-nama calon anggota DPR RI, logo dan nama partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Baca Juga:
Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS
3. Surat Suara Merah
Berfungsi untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili kepentingan daerah. Di dalamnya tercantum daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. Surat ini mencakup logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota. Di dalamnya terdapat logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Baca Juga:
Buka Dulu Surat Suara Sebelum Masuk Bilik, Salah Coblos Masih Bisa Tukar