Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemerintah Tetap Ingin Berikan Insentif Pembelian Motor Listrik

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026

MerahPutih.com - Rencana pemberian insentif untuk pembelian motor listrik, saat ini masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres), menyusul keputusan pemerintah yang menilai diperlukan payung hukum khusus untuk program tersebut.

Pemerintah menegaskan, tetap berencana merealisasikan insentif pembelian sepeda motor listrik di tahun ini, meski pelaksanaan kebijakan tersebut kini telah mendekati kuartal akhir tahun.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan pemerintah masih memiliki komitmen untuk merealisasikan insentif tersebut pada tahun 2026, dengan pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya. Tapi kita tunggu PMK. Kita tunggu Pak Wamenkeu yang baru, yang pasti kan sudah diketok oleh pemerintah, tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya,

katanya.

Baca juga:

Sudah September 2026, Insentif Motor Listrik Masih Belum Punya Payung Hukum

Realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi yang diperlukan. Dengan demikian, meski pemerintah tetap menargetkan pelaksanaan pada 2026, belum terdapat kepastian mengenai waktu dimulainya pemberian insentif.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan skema insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit dengan anggaran sekitar Rp 3 triliun. Skema tersebut merupakan perubahan dari rencana awal insentif sebesar Rp 5 juta per unit.

Anggaran Rp 3 triliun tersebut dirancang untuk program yang menyasar hingga satu juta motor listrik produksi dalam negeri. Namun, pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru sekitar 100 ribu unit. Pada Agustus 2026, pemerintah berencana insentif motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026. (*)

Baca Artikel Asli