Pemerintah Serahkan Pembahasan RUU Perampasan Aset ke Politisi DPR

Sabtu, 03 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menunggu kesiapan DPR atau politisi dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Yusril mengatakan, perampasan aset hasil korupsi harus diatur secara tegas dalam undang-undang khusus agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

"Semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," jelas dia kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/5).

Selain itu, kata Yusril, UU Perampasan Aset juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:

Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Dikaitkan dengan Desakan Pencopotan Gibran, DPR: Jangan Campurkan Urusan TNI dengan Politik

"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tegas Yusril.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.

"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan